For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 186/PMK.07/2013 · PMK No. 186/PMK.07/2013

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2013Publication Date:13 Desember 2013
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Desember 2013
Publication Date13 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi di Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro dan perubahan daerah penghasil. Peraturan ini menetapkan bahwa DBH SDA Migas untuk otonomi khusus di Papua Barat adalah sebesar Rp787.252.025.745,00. Rinciannya adalah 55% dari penerimaan minyak bumi sebesar Rp376.122.024.000,00 dan 40% dari penerimaan gas bumi sebesar Rp411.130.001.745,00.

(-)

(-)