For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/25/PBI/2010 Tahun 2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/25/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009

Also known as: Peraturan BI 12/25/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/25/PBI/2010

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2010Publication Date:30 Desember 2010
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009
LocationBank Indonesia
Effective Date30 Desember 2010
Publication Date30 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai pengeluaran dan pengedaran uang kertas rupiah pecahan 2.000 tahun emisi 2009. Perubahan ini dilakukan karena adanya Gubernur Bank Indonesia yang definitif, sehingga diperlukan perubahan penandatanganan pada uang rupiah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi ciri-ciri fisik uang kertas, termasuk warna, gambar, dan bahan yang digunakan. Uang kertas ini memiliki warna dominan abu-abu dengan gambar Pahlawan Nasional Pangeran Antasari dan Tarian Adat Dayak. Spesifikasi bahan mencakup penggunaan serat kapas dan fitur keamanan seperti benang pengaman dan tanda air.

1. Uang kertas rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)