For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 30/2024 · Peraturan OJK No. 30 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2024Publication Date:19 Desember 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKonglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date23 Desember 2024
Publication Date19 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6569). Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5835) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan beragam, yang memerlukan peningkatan efisiensi dan efektivitas pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 205 ayat (4), Pasal 206 ayat (7), Pasal 207 ayat (2), Pasal 208 ayat (2), dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pembentukan PIKK bagi konglomerasi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, yang didasarkan pada total aset dan jumlah LJK di berbagai sektor. Peraturan ini juga mengatur mengenai struktur konglomerasi keuangan, yang terdiri dari PIKK dan anggota konglomerasi keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap PIKK sebagai bagian dari tugas pengaturan dan pengawasan LJK dalam konglomerasi keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis-jenis PIKK, yaitu PIKK Operasional dan PIKK Nonoperasional, serta persyaratan pembentukan dan perizinannya. Selain itu, diatur pula mengenai kegiatan usaha PIKK, tugas dan tanggung jawab PIKK, rencana korporasi konglomerasi keuangan, piagam korporasi konglomerasi keuangan, kriteria kepemilikan dan pengendalian konglomerasi keuangan, perubahan kepemilikan atau pengendalian dalam konglomerasi keuangan, pengurus PIKK, penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali, larangan kepemilikan silang, kelompok usaha bank dengan pelaksana perusahaan induk yang merupakan anggota konglomerasi keuangan, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban menindaklanjuti dan memenuhi pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, pengakhiran perusahaan induk konglomerasi keuangan, dan pelaporan.

1. Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi PIKK Nonoperasional dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan yang berlaku di sektor perbankan sampai dengan ketentuan OJK yang mengatur mengenai pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan PIKK Nonoperasional ditetapkan. 2. Penilaian kembali pihak utama PIKK Nonoperasional dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan yang berlaku di sektor perbankan sampai dengan ketentuan OJK yang mengatur mengenai pelaksanaan penilaian kembali pihak utama PIKK Nonoperasional ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika setelah teguran tertulis masih melanggar, dapat dikenai larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. 3. Jika masih melanggar setelah sanksi sebelumnya, pihak utama dapat dikenai larangan sebagai pihak utama sesuai dengan peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.