For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Konglomerasi Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 45/POJK.03/2020 · Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2020

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 2020Publication Date:14 Oktober 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 348); 2. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 349).

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berdaya saing tinggi melalui pengelolaan konglomerasi keuangan. Ditetapkan kriteria dan ruang lingkup konglomerasi keuangan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga jasa keuangan, termasuk penunjukan Entitas Utama dalam konglomerasi keuangan. Konglomerasi keuangan harus memiliki total aset minimal Rp100 triliun dan beroperasi di lebih dari satu jenis lembaga jasa keuangan. Entitas Utama wajib menyusun Piagam Korporasi yang memuat struktur dan tugas serta tanggung jawab direksi. Kewajiban pelaporan dan sanksi administratif juga diatur untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

1. Bagi Konglomerasi Keuangan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap merupakan Konglomerasi Keuangan dan melaksanakan seluruh kewajiban sebagai Konglomerasi Keuangan sampai dengan periode pelaporan posisi akhir bulan Desember 2020.

1. Entitas Utama dan/atau LJK anggota Konglomerasi Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai Piagam Korporasi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis. 2. Direksi Entitas Utama dan/atau direksi LJK anggota Konglomerasi Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama. 3. Entitas Utama yang tidak menyampaikan kewajiban pelaporan Piagam Korporasi setelah batas akhir dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari dan paling banyak Rp30.000.000,00.