on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Konglomerasi Keuangan
Also known as: Peraturan OJK 45/POJK.03/2020 · Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2020
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berdaya saing tinggi melalui pengelolaan konglomerasi keuangan. Ditetapkan kriteria dan ruang lingkup konglomerasi keuangan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga jasa keuangan, termasuk penunjukan Entitas Utama dalam konglomerasi keuangan. Konglomerasi keuangan harus memiliki total aset minimal Rp100 triliun dan beroperasi di lebih dari satu jenis lembaga jasa keuangan. Entitas Utama wajib menyusun Piagam Korporasi yang memuat struktur dan tugas serta tanggung jawab direksi. Kewajiban pelaporan dan sanksi administratif juga diatur untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.