For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Di Bidang Kebencanaan

Also known as: Peraturan BNPB 5/2022 · Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2022Publication Date:22 April 2022
PerasuransianHubungan KetenagakerjaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Di Bidang Kebencanaan
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date03 Juni 2022
Publication Date22 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengubah ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan. Perubahan ini terkait dengan besaran iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab atas pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran untuk pegawai non-ASN meliputi JKK (0,24% dari upah), JKM (0,3% dari upah), dan JHT (5,7% dari upah, dengan 3,7% dibayar Pemberi Kerja dan 2% dibayar Peserta). Untuk relawan kebencanaan, iuran meliputi JKK (1% dari dasar penghasilan) dan JKM (Rp6.800,00).

(-)

(-)