For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia

Also known as: Peraturan BI 3/18/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/18/PBI/2001

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2001Publication Date:17 Oktober 2001
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/191A/KEP/DIR tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/271A/KEP/DIR tanggal 6 Maret 1998 tentang Perubahan SK DIR BI Nomor 30/191A/KEP/DIR tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia 3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/278/KEP/DIR tanggal 23 Maret 1998 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Bank Indonesia dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan No.30/278/KEP/DIR dan No. KEP-24/BC/1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang Tata Cara Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Republik Indonesia dari atau ke Dalam Wilayah Republik Indonesia

Peraturan Bank Indonesia ini disusun untuk mengatur persyaratan dan tata cara membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga kestabilan nilai Uang Rupiah dan mengawasi lalu lintas peredaran uang, termasuk uang palsu. Peraturan ini menetapkan bahwa membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah Indonesia dalam jumlah tertentu memerlukan deklarasi atau izin dari Bank Indonesia. Pembawaan uang hingga Rp5.000.000,00 keluar atau Rp50.000.000,00 masuk tidak memerlukan deklarasi. Namun, jumlah lebih besar memerlukan deklarasi dan izin tertulis dari Bank Indonesia. Izin hanya diberikan untuk kepentingan tertentu seperti penyediaan uang untuk kebutuhan negara, uji coba mesin uang, atau kegiatan pameran di luar negeri. Permohonan izin harus diajukan 15 hari kerja sebelum keberangkatan dan akan dijawab dalam 10 hari kerja setelah diterima lengkap.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pembawaan Uang Rupiah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari jumlah Uang Rupiah yang dibawa. 2. Denda dikenakan jika tidak mendeklarasikan atau memberikan keterangan yang tidak benar. 3. Denda dipotong dari Uang Rupiah yang akan dibawa keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia.