For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia

Also known as: Peraturan BI 4/8/PBI/2002 · Peraturan BI No. 4/8/PBI/2002

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2002Publication Date:10 Oktober 2002
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePersyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date10 Oktober 2002
Publication Date10 Oktober 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia guna menjaga kestabilan nilai Rupiah dan mengawasi peredaran uang, termasuk uang palsu. Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 atau lebih keluar atau masuk wilayah pabean wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia atau memeriksakan keaslian uang tersebut. Izin hanya diberikan untuk kepentingan tertentu seperti uji coba mesin uang atau pameran di luar negeri. Permohonan izin harus diajukan secara tertulis dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa denda.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda 10% dari jumlah Uang Rupiah yang dibawa, maksimal Rp.300.000.000,00. 2. Pelanggaran Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa denda 10% dari jumlah Uang Rupiah yang dibawa, maksimal Rp.300.000.000,00. 3. Pelanggaran Pasal 4 ayat (2) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa denda 10% dari jumlah yang dibawa setelah dikurangi dengan jumlah yang diberikan izin, maksimal Rp.300.000.000,00.