on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia
Also known as: Peraturan BI 4/8/PBI/2002 · Peraturan BI No. 4/8/PBI/2002
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia guna menjaga kestabilan nilai Rupiah dan mengawasi peredaran uang, termasuk uang palsu. Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 atau lebih keluar atau masuk wilayah pabean wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia atau memeriksakan keaslian uang tersebut. Izin hanya diberikan untuk kepentingan tertentu seperti uji coba mesin uang atau pameran di luar negeri. Permohonan izin harus diajukan secara tertulis dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa denda.