on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1974 tentang Pembubaran Perusahaan Umum Gula Bone Dan Penetapan Status Pabrik Gula Bone Sebagai Unit Produksi Perusahaan Perseroan (Persero) Ex Perusahaan Negara Perkebunan XX
Also known as: PP 43/1974 · PP No. 43 Tahun 1974 · PP Nomor 43 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dikeluarkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan produksi gula melalui pembangunan dan pengembangan pabrik gula di luar Pulau Jawa. Tujuannya adalah menyelesaikan pembangunan Pabrik Gula Bone dan mengembangkan produksinya dengan menunjuk Perusahaan Negara Perkebunan XX, yang telah dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), sebagai badan usaha yang bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini membubarkan Perusahaan Umum Gula Bone dan mengalihkan hak, kewajiban, serta asetnya kepada PERSERO ex Perusahaan Negara Perkebunan XX. Pabrik Gula Bone ditetapkan sebagai unit produksi dari PERSERO tersebut. PERSERO ini bertanggung jawab atas penyelesaian pembangunan, pengurusan, dan pengembangan Pabrik Gula Bone. Selain itu, peraturan ini mengatur penambahan modal PERSERO berdasarkan kekayaan bersih yang dialihkan dari PERUM Gula Bone.