on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXXII
Also known as: PP 5/1991 · PP No. 5 Tahun 1991 · PP Nomor 5 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha serta produksi gula dengan menggabungkan tiga pabrik gula di Sulawesi Selatan menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXXII. Hal ini dilakukan untuk mendukung program swasembada gula pemerintah.
Ketentuan Substansial
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal yang dipisahkan dari kekayaan negara yang tertanam pada pabrik gula Bone, Camming, dan Takalar. Nilai kekayaan negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pinjaman yang digunakan dalam pembangunan pabrik gula tersebut dialihkan menjadi beban negara. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan pemerintah terkait. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian PERSERO dan dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Pertanian.