For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 10/2015 · Perda Kabupaten Karawang No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2015Publication Date:22 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date22 Desember 2015
Publication Date22 Desember 2015
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Karawang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kawasan hutan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya yang aman terhadap bahaya kebakaran melalui penerapan manajemen penanggulangan bahaya kebakaran yang efektif dan efisien. Hal ini mencakup kesiapan, kesigapan, dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan, serta dinas terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang terdiri atas Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kawasan hutan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya. Pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung. Setiap orang wajib berupaya aktif melakukan pencegahan dan penanggulangan atas bahaya kebakaran, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum. Pemerintah Kabupaten Karawang bertanggung jawab secara kelembagaan dan kewenangan dalam upaya penanggulangan bencana kebakaran.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab pembangunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pelanggaran terhadap kewajiban dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Penundaan atau tidak diberikan izin mendirikan bangunan. 2. Pencabutan izin yang telah dikeluarkan. 3. Penangguhan atau penutupan pelaksanaan pembangunan. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 39 ayat (1), Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 dan Pasal 58) dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).