For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 14/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2023Publication Date:21 Desember 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date21 Desember 2023
Publication Date21 Desember 2023
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2015 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kawasan hutan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya yang aman terhadap bahaya kebakaran melalui penerapan manajemen penanggulangan bahaya kebakaran yang efektif dan efisien. Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan kesiapan, kesigapan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kawasan hutan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya, serta dinas terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. Kewenangan pemadam kebakaran dan penyelamatan meliputi pendataan dan verifikasi korban kebakaran, penerbitan surat keterangan korban kebakaran, pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran, inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia (operasi darurat nonkebakaran). Ruang lingkup kegiatan pemadam kebakaran meliputi pencegahan, pemadaman dan pengendalian, penyelamatan, penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran, inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran, pemberdayaan masyarakat, dan alat perlindungan diri petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang terdiri atas Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). RISPK berfungsi sebagai pengarahan untuk penanganan masalah kebakaran dan bencana lain yang mengakibatkan kebakaran. Obyek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kawasan hutan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya. Setiap pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung yang berpotensi bahaya kebakaran harus berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (2), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 60 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 56, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada kegiatan, pembekuan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, pencabutan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, penghentian pemberian tugas sebagai TPA/Penilik, atau dikeluarkan dari basis data TPA.