Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sekretariat KPAI adalah unsur staf yang membantu KPAI dalam menyelenggarakan kesekretariatan dan bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tugas Sekretariat KPAI adalah memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI, yang meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan urusan keuangan; pemberian dukungan fasilitasi layanan pengaduan; penyusunan bahan advokasi, hukum, dan kerja sama; pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem data dan informasi; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, tata usaha, kepegawaian, dan kerumahtanggaan. Susunan organisasi Sekretariat KPAI terdiri atas Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Hukum dan Pelaporan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional Sekretariat KPAI. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Sekretariat KPAI.