For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Also known as: Permen PPPA 1/2019 · Permen PPPA No. 1 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2019Publication Date:25 Januari 2019
Perlindungan Keluarga & AnakStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date06 Februari 2019
Publication Date25 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor: 44/KEP/MENEGPP/IX/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sekretariat KPAI adalah unsur staf yang membantu KPAI dalam menyelenggarakan kesekretariatan dan bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tugas Sekretariat KPAI adalah memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI, yang meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan urusan keuangan; pemberian dukungan fasilitasi layanan pengaduan; penyusunan bahan advokasi, hukum, dan kerja sama; pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem data dan informasi; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, tata usaha, kepegawaian, dan kerumahtanggaan. Susunan organisasi Sekretariat KPAI terdiri atas Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Hukum dan Pelaporan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional Sekretariat KPAI. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Sekretariat KPAI.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat KPAI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor: 44/KEP/MENEGPP/IX/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)