For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Also known as: Permen PPPA 7/2021 · Permen PPPA No. 7 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2021Publication Date:20 Agustus 2021
Perlindungan Keluarga & AnakStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date26 Agustus 2021
Publication Date20 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sekretariat KPAI berfungsi memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI, termasuk penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan sistem data dan informasi. Struktur organisasi Sekretariat KPAI terdiri dari Subbagian Administrasi Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Sekretariat bertanggung jawab secara fungsional kepada Menteri dan secara administratif kepada Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, jenis jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Sekretariat KPAI.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KPAI, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)