For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14/PERMEN-KP/2015 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Also known as: Permen KKP 44/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 44/PERMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2016Publication Date:28 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14/PERMEN-KP/2015 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date22 Januari 2016
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2015 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka Tugas Pembantuan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2015. Perubahan ini berkaitan dengan lingkup urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan tahun 2015 yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka tugas pembantuan. Perubahan tersebut mencakup lokasi/kewenangan/satker/program/kegiatan dan anggaran yang semula dan menjadi.

(-)

(-)