on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Also known as: Permen KKP 14/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 14/PERMEN-KP/2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan melalui pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan penugasan kepada pemerintah daerah. Pelimpahan dan penugasan ini mencakup berbagai program, termasuk pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya perikanan budidaya, peningkatan daya saing usaha dan produk kelautan dan perikanan, pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, serta program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Kementerian.
Program-program ini mencakup berbagai kegiatan seperti pembinaan dan pengembangan kapal perikanan, pengelolaan sistem kesehatan ikan, peningkatan serapan pasar domestik, pengelolaan konservasi kawasan, operasional kapal pengawas, penyuluhan kelautan dan perikanan, serta pembinaan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan keuangan kementerian. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang wajib menyusun laporan pertanggungjawaban manajerial dan akuntabilitas.
Kepala SKPD wajib menyusun dan menyampaikan laporan manajerial setiap triwulan dan tahunan kepada Gubernur dan Menteri. Laporan akuntabilitas juga wajib disusun dan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan-laporan ini digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.