Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. Latar belakangnya adalah perlunya pelimpahan kewenangan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota berdasarkan asas tugas pembantuan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan bidang pertanian dan mengoptimalkan kinerja pembangunan pertanian sesuai rencana kerja pemerintah dan kementerian pertanian.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pelimpahan kewenangan Menteri dalam urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian kepada pemerintah daerah provinsi untuk pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi.
2. Penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan.
3. Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi meliputi peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, penyediaan prasarana dan sarana pertanian, penciptaan teknologi dan inovasi pertanian, peningkatan penyuluhan dan pelatihan pertanian, pendidikan pertanian, serta peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat.
4. Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan meliputi peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman pangan, hortikultura, pemenuhan pangan asal ternak dan agribisnis peternakan rakyat, penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian, dan peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat.
5. Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan kepada DPRD masing-masing.
6. Gubernur dan bupati/walikota menetapkan SKPD pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta pejabat pengelola keuangan.