Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 6 ayat (1) yang mengatur kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dalam rangka pelaksanaan program pembangunan pertanian, mencakup peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil tanaman pangan, hortikultura, komoditas perkebunan berkelanjutan, penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan penyuluhan dan pelatihan pertanian, pendidikan pertanian, serta peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) yang mengatur kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan dalam rangka pelaksanaan program pembangunan pertanian, meliputi peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman pangan, hortikultura, komoditas perkebunan berkelanjutan, pemenuhan pangan asal ternak dan agribisnis peternakan rakyat, serta penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian. Rincian kegiatan pelaksanaan program ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Rincian kegiatan dan anggaran pelaksanaan program dapat diubah jika terjadi perubahan kebijakan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota tidak melaksanakan pelimpahan kewenangan dan/atau penugasan, atau gubernur atau bupati/wali kota mengusulkan untuk dilakukan penarikan kembali pelimpahan kewenangan dan penugasan.