For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

Also known as: Permenperin 9/2021 · Permenperin No. 9 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2021Publication Date:1 April 2021
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStandar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date01 April 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan/atau standar produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perindustrian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perindustrian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Perizinan berusaha berbasis risiko sektor perindustrian dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan/atau standar produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perindustrian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(-)