For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

Also known as: Permenperin 37/2025 · Permenperin No. 37 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 37 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2025Publication Date:2 Oktober 2025
Pembangunan IndustriPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1231); 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1554); 3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 323).

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 151 ayat (4), Pasal 279, Pasal 422 ayat (2), dan Pasal 423 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor perindustrian. Standar kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan PBBR, sementara standar produk dan/atau jasa tercantum dalam Lampiran I. Penerbitan PB sektor perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan SIINas, dengan kewajiban pelaku usaha memiliki akun SIINas. Penerbitan PB didasarkan pada tingkat risiko dan skala usaha, yang menentukan jenis perizinan yang diterbitkan (Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar, atau Izin). Proses verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha dilakukan oleh instansi terkait melalui SIINas yang diteruskan ke Sistem OSS. Peraturan ini juga mengatur pengecualian kewajiban berlokasi di Kawasan Industri bagi perusahaan industri tertentu, dengan ketentuan dan verifikasi yang diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 20. Terdapat juga ketentuan mengenai pengawasan PB sektor perindustrian dan penerbitan PB untuk menunjang kegiatan usaha sektor perindustrian.

1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi yang masih dalam proses verifikasi PBBR sektor perindustrian, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Bagi pelaku usaha yang telah memiliki dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat melanjutkan permohonan penerbitan PBBR sektor perindustrian tanpa dilakukan verifikasi kesesuaian lokasi Industri.

1. Pelaku usaha yang tidak melakukan kegiatan usaha Industri selama 3 (tiga) tahun berturut-turut setelah memiliki PB dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan PB. 2. Pelaku usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki PB dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan penutupan sementara. 3. Pelaku usaha yang tidak berlokasi di Kawasan Industri atau kawasan peruntukan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan PB, dan/atau pencabutan PB. 4. Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan PB untuk menunjang kegiatan usaha sektor Perindustrian dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, dan/atau pencabutan PB untuk menunjang kegiatan usaha.