Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin ini mengatur penyelenggaraan perizinan di berbagai sektor. Latar belakangnya adalah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pesat Kabupaten Banyuasin yang memerlukan pengendalian dan tata kelola ruang yang baik dalam penyelenggaraan perizinan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan perizinan.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis perizinan yang diatur, yaitu izin kursus, izin sarana pelayanan kesehatan, praktik dan izin kerja tenaga kesehatan, usaha kepariwisataan dan olahraga, usaha industri, pusat perbelanjaan, toko modern, perdagangan dan pergudangan, pembinaan izin usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan reklame, penyelenggaraan pendidikan swasta, usaha peternakan, serta pemanfaatan dan pembuangan air limbah. Setiap jenis perizinan memiliki persyaratan dan tata cara yang berbeda, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.