For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin

Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 2/2023 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2023Publication Date:25 Januari 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin
LocationPemerintah Kabupaten Banyuasin
Effective Date25 Januari 2023
Publication Date25 Januari 2023
Place of EnactmentPangkalan Balai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas Perizinan Berusaha dan Non Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, PB-UMKU dan Perizinan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten. Bupati mendelegasikan kewenangan ini kepada kepala DPMPTSP Kabupaten Banyuasin.
  2. Pelaksanaan Perizinan Berusaha, PB-UMKU dan Perizinan Non Usaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, meliputi perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan berusaha sektor, PB-UMKU, dan perizinan non usaha.
  3. Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, PB-UMKU dan Perizinan Non Usaha dilaksanakan oleh DPMPTSP, termasuk pengintegrasian PTSP, penerapan manajemen PTSP, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.
  4. Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha, namun DPMPTSP dapat memberikan pelayanan berbantuan atau pelayanan bergerak jika diperlukan.
  5. Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, PB-UMKU dan Perizinan Non Usaha dilakukan secara berkala setiap 3 bulan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  6. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten.
  7. Pendanaan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, serta dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

1. DPMPTSP yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha dalam jangka waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Bupati. 2. Pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah ini, dapat dijatuhkan hukuman pidana berupa pidana kurungan maksimal selama 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp.50.000.000,-