For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib

Also known as: Permen ESDM 21/2012 · Permen ESDM No. 21 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2012Publication Date:25 Juni 2012
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date25 Juni 2012
Publication Date25 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib. Perubahan ini menyesuaikan nomor Harmonized System (HS) untuk produk luminer sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Ketentuan Substansial:

  • Memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Luminer sebagai Standar Wajib, meliputi:
  • SNI 04-6973.1-2005 mengenai Luminer - Bagian 1: Persyaratan Umum dan Pengujian.
  • SNI 04-6973.2.1-2005 mengenai Luminer - Bagian 2-1: Persyaratan Khusus - Luminer Magun Kegunaan Umum dengan Nomor Harmonized System (HS) ex 9405.10.30.00, ex 9405.10.40.00, dan ex 9405.10.90.00.
  • SNI 04-6973.2.2-2005 mengenai Luminer - Bagian 2-2: Persyaratan Khusus – Luminer Tanam dengan Nomor Harmonized System (HS) ex 9405.10.30.00, ex 9405.10.40.00, dan ex 9405.10.90.00.
  • SNI 04-6973.2.3-2005 mengenai Luminer - Bagian 2-3: Persyaratan Khusus - Luminer Untuk Pencahayaan Jalan Umum dengan Nomor Harmonized System (HS) ex 9405.40.50.00.
  • SNI 04-6973.2.5-2005 Mengenai Luminer - Bagian 2-5: Persyaratan Khusus - Luminer Lampu Sorot dengan Nomor Harmonized System (HS) ex 9405.40.40.00.

(-)

(-)