on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Luminer Sebagai Standar Wajib
Also known as: Permen ESDM 17/2009 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Luminer sebagai standar wajib. Pemberlakuan ini mencakup SNI 04-6973.1-2005, SNI 04-6973.2.1-2005, SNI 04-6973.2.2-2005, SNI 04-6973.2.3-2005, dan SNI 04-6973.2.5-2005. Luminer yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor wajib memenuhi standar ini, yang dibuktikan dengan sertifikat produk dan tanda SNI.
Sertifikat produk diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditugaskan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi. Sertifikat berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Jika belum ada lembaga sertifikasi yang terakreditasi KAN, Direktur Jenderal dapat menunjuk lembaga sertifikasi sementara, yang harus terakreditasi dalam waktu dua tahun.
Luminer impor yang tidak memenuhi SNI dilarang masuk dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan penerapan SNI, dengan koordinasi bersama instansi terkait.