For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1995 tentang Tim Evaluasi Pengadaan

Also known as: Keppres 6/1995 · Keppres No. 6 Tahun 1995 · Keppres Nomor 6 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:2 Februari 1995Publication Date:2 Februari 1995
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Evaluasi Pengadaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 1995
Publication Date02 Februari 1995
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan membentuk Tim Evaluasi Pengadaan. Tim ini bertugas untuk menilai dan memutuskan pemenang pelelangan untuk pengadaan barang dan jasa bernilai di atas Rp 10 miliar, serta melakukan pengkajian dan pemantauan terhadap proses pengadaan tersebut. Tim ini terdiri dari pejabat tinggi pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selain itu, Tim Evaluasi Pengadaan juga bertugas mengevaluasi kesesuaian pengadaan dengan tujuan proyek dan sasaran pembangunan nasional, meneliti ketersediaan dana, menilai kesesuaian proses pengadaan, dan memantau pelaksanaan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

(-)

(-)