For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Serta Proyek Dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah Dan Swasta Di Bidang Infrastruktur

Also known as: Keppres 73/1998 · Keppres No. 73 Tahun 1998 · Keppres Nomor 73 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 1998Publication Date:6 Mei 1998
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Serta Proyek Dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah Dan Swasta Di Bidang Infrastruktur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 1998
Publication Date06 Mei 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1995 tentang Tim Evaluasi Pengadaan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pengadaan proyek dan kegiatan serta barang dan jasa Pemerintah dengan membentuk Tim Evaluasi Pengadaan. Tim ini bertugas untuk memastikan pelaksanaan anggaran Pemerintah dan kerjasama dengan dunia usaha dilakukan secara efisien, transparan, dan non-diskriminasi. Tim Evaluasi Pengadaan memiliki kewenangan untuk meneliti, menilai, dan memutuskan penetapan pemenang pelelangan untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai tertentu, serta melakukan pengkajian dan pemantauan pelaksanaan pengadaan tersebut. Selain itu, tim ini juga bertugas mengevaluasi proyek kerjasama dengan swasta di bidang infrastruktur, memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, dan memantau pelaksanaan ketentuan kerjasama. Tim ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(-)

(-)