For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

Also known as: Perka Batan 7/2015 · Perka Batan No. 7 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2015Publication Date:6 Mei 2015
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePedoman Tata Naskah Dinas
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date07 Mei 2015
Publication Date06 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di BATAN.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan pedoman tata naskah dinas sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Pedoman ini bertujuan untuk memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, penulisan, dan penafsiran dalam komunikasi tertulis antar unit kerja di BATAN, instansi pemerintah, swasta, dan institusi asing, baik di dalam maupun di luar negeri. Pedoman tata naskah dinas mencakup berbagai aspek, termasuk jenis dan format naskah dinas (naskah dinas arahan, korespondensi, dan khusus), penyusunan naskah dinas, pejabat penanda tangan, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, kop surat, serta prosedur perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Pengelolaan tata persuratan harus mengikuti pedoman yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi bertanggung jawab atas pengendalian dan pemantauan pelaksanaan pedoman ini.

(-)

(-)