Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan pedoman tata naskah dinas sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Pedoman ini bertujuan untuk memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, penulisan, dan penafsiran dalam komunikasi tertulis antar unit kerja di BATAN, instansi pemerintah, swasta, dan institusi asing, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pedoman tata naskah dinas mencakup berbagai aspek, termasuk jenis dan format naskah dinas (naskah dinas arahan, korespondensi, dan khusus), penyusunan naskah dinas, pejabat penanda tangan, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, kop surat, serta prosedur perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Pengelolaan tata persuratan harus mengikuti pedoman yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi bertanggung jawab atas pengendalian dan pemantauan pelaksanaan pedoman ini.