For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 231/KA/XII/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

Also known as: Perka Batan 231/KA/XII/2012 · Perka Batan No. 231/KA/XII/2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 2013Publication Date:27 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePedoman Tata Naskah Dinas
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date01 Mei 2013
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 081/KA/IV/2009 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, Tata Kearsipan, dan Kode Klasifikasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 168/KA/XI/2008 tentang Logo Badan Tenaga Nukir Nasional dan Penggunaannya; 2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 230/KA/XII/2012 tentang Pedoman Tata Kearsipan, dan Kode Klasifikasi.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Nomor 231/KA/XII/2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas ditetapkan dengan tujuan untuk memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, penulisan, dan penafsiran dalam komunikasi kedinasan di BATAN, baik internal maupun eksternal. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan pedoman tata naskah dinas dengan kondisi terkini setelah dicabutnya peraturan sebelumnya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek tata naskah dinas, termasuk jenis dan susunan naskah dinas (naskah dinas arahan, korespondensi, khusus, laporan, telaahan, formulir, dan naskah dinas elektronik), tata surat dinas, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta prosedur perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Pengendalian dan pemantauan pelaksanaan pedoman ini dilakukan oleh biro yang bertanggung jawab di bidang sumber daya manusia.

Ketentuan substansial mencakup detail format dan penggunaan berbagai jenis naskah dinas, seperti peraturan, pedoman, surat edaran, SOP, keputusan, surat dinas, nota dinas, memorandum, surat undangan, surat pengantar, pengumuman, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, dan surat pernyataan. Setiap jenis naskah dinas diatur mengenai pengertian, wewenang penetapan dan penandatanganan, susunan, pengabsahan, penomoran, dan distribusi.

(-)

(-)