Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyetoran, pembayaran, dan pengembalian dana perhitungan pihak ketiga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Dana PFK terdiri dari Dana PFK pegawai dan Dana PFK lainnya. Dana PFK pegawai meliputi iuran jaminan kesehatan, iuran dana pensiun, iuran tabungan hari tua, dan iuran beras Bulog.
- Pengaturan mengenai pemotongan dan penyetoran gaji/upah/penghasilan tetap untuk Dana PFK pegawai, yang meliputi mekanisme pemotongan oleh Satker/SKPD dan penyetoran ke Kas Negara melalui berbagai cara (potongan SPM, Bank Persepsi, dll.).
- Tata cara pembayaran Dana PFK pegawai kepada pihak ketiga (PT Taspen, PT Asabri, BPJS Kesehatan, Perum Bulog), termasuk penunjukan pejabat perbendaharaan, penetapan SKP-PFK, dan mekanisme pembayaran melalui pengajuan tagihan, penerbitan SPP, SPM, dan SP2D.
- Pemutakhiran data Dana PFK pegawai yang dapat dilakukan setiap triwulan.
- Penetapan SKP-PFK lanjutan dan pembayaran Dana PFK pegawai atas SKP-PFK lanjutan.
- Koreksi kesalahan akun dan pengembalian atas kesalahan/kelebihan penerimaan Dana PFK pegawai, termasuk tata cara pengembaliannya.
- Pertanggungjawaban Dana PFK pegawai, termasuk perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran dan koreksi saldo rekening khusus PFK.
- Penetapan SKP-PFK rampung dan pembayaran Dana PFK pegawai atas SKP-PFK rampung.