For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Also known as: PMK 212/PMK.05/2020 · PMK No. 212/PMK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:22 Desember 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date22 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pengelolaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang melibatkan pemotongan gaji dari berbagai pegawai pemerintah dan pejabat negara untuk disetorkan kepada pihak ketiga. Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan mengenai simpanan tabungan perumahan rakyat, pemutakhiran data, dan tata cara pengembalian atas kesalahan penyetoran. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana tersebut, serta menetapkan pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran dari Dana PFK, termasuk PT Taspen, PT Asabri, BPJS Kesehatan, Perum Bulog, dan BP Tapera.

(-)

(-)