For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 15/2018 · Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2018Publication Date:16 Maret 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date20 Maret 2018
Publication Date16 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 643)

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang kebutuhan untuk menyempurnakan pengawasan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, seperti kesetaraan nilai suara dan proporsionalitas. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi KPU untuk melakukan penataan berdasarkan data kependudukan dan wilayah yang terbaru, serta untuk menindaklanjuti masukan dari partai politik dan masyarakat.

1. Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk pada saat tahapan penetapan jumlah kursi dan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pemilu Anggota DPRD, tugas dan kewenangan pengawasan dilakukan oleh Pengawas Panwas Kabupaten/Kota.

(-)