For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 5/2013 · Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:25 April 2013Publication Date:22 Maret 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date25 April 2013
Publication Date22 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini mengatur tentang pengawasan terhadap penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan perencanaan dan prosedur penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kesatuan wilayah daerah pemilihan, perimbangan jumlah kursi, dan partisipasi publik.

Pelaksana dan Ruang Lingkup Pengawasan:

  • Bawaslu melaksanakan pengawasan di seluruh Indonesia, meliputi perencanaan, penetapan, dan tindak lanjut terhadap masukan dari partai politik dan masyarakat.
  • Bawaslu Provinsi mengawasi penataan jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi serta tindak lanjut terhadap masukan dari partai politik dan masyarakat.
  • Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi penataan jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta tindak lanjut terhadap masukan dari partai politik dan masyarakat.

Potensi Kerawanan, Fokus, dan Strategi Pengawasan:

  • Potensi kerawanan meliputi DAK2 tidak valid, ketidaksesuaian prosedur, dan kurangnya transparansi.
  • Fokus pengawasan adalah pada kebenaran prosedur, keterbukaan, ketepatan waktu, dan kepatuhan terhadap peraturan.
  • Strategi pengawasan meliputi pencegahan dan penindakan, dengan melibatkan masyarakat.

Mekanisme Pengawasan:

  • Pengawasan dilakukan secara aktif dengan mengidentifikasi potensi kerawanan, menentukan fokus pengawasan, dan memberikan rekomendasi.
  • Pengawasan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki fokus yang berbeda sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa:

  • Temuan dan laporan dugaan pelanggaran ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan.
  • Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Pemilu terkait penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

1. Dalam hal Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk pada saat tahapan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tugas dan kewenangan pengawasan dilakukan oleh Pengawas Pemilu diatasnya.

(-)