on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Also known as: PMK 40/PMK.07/2020 · PMK No. 40/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam penanganan pandemi COVID-19, yang memungkinkan Dana Desa digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Perubahan meliputi penyaluran Dana Desa, persyaratan penyaluran, dan prioritas penggunaan Dana Desa. Dana Desa dapat disalurkan dalam 3 tahap (40%, 40%, 20%) atau 2 tahap untuk Desa Mandiri (60%, 40%). Persyaratan penyaluran meliputi peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian Dana Desa, peraturan Desa mengenai APBDes, dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa. Untuk tahap selanjutnya, diperlukan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, laporan konvergensi pencegahan stunting, dan peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk kegiatan penanggulangan dampak ekonomi pandemi COVID-19, seperti penanganan pandemi dan jaring pengaman sosial berupa BLT Desa. BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu sebesar Rp600.000 per keluarga per bulan selama 3 bulan, dengan anggaran maksimal 35% dari Dana Desa. Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa, termasuk penyaluran BLT Desa.