For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

Also known as: PMK 156/PMK.07/2020 · PMK No. 156/PMK.07/2020

Status:
Inactive
Effective Date:14 Oktober 2020Publication Date:13 Oktober 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Oktober 2020
Publication Date13 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020.

Peraturan ini bertujuan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa guna melindungi masyarakat desa yang terdampak pandemi COVID-19. Dana Desa diprioritaskan untuk BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Besaran BLT ditetapkan sebesar Rp600.000,00 untuk tiga bulan pertama dan Rp300.000,00 untuk enam bulan berikutnya. Jika terdapat sisa Dana Desa setelah pembayaran BLT, dapat digunakan untuk program stimulus desa. Penghentian penyaluran Dana Desa dapat dilakukan jika terdapat penyalahgunaan atau permasalahan administrasi.

(-)

1. Penghentian penyaluran Dana Desa dapat dilakukan jika kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa atau terdapat permasalahan administrasi.