For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KESEHATAN DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 9/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juni 2021Publication Date:2 Juni 2021
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KESEHATAN DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date02 Juni 2021
Publication Date02 Juni 2021
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Daerah. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi baru terkait kesehatan, seperti Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD), Vaksin, dan Vaksinasi. Selain itu, ditambahkan pasal-pasal baru yang mengatur tentang jenis penyakit menular dan tidak menular, serta upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian penyakit menular, termasuk pembentukan Tim Gerak Cepat dan Tim Kontigensi. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban melaksanakan protokol kesehatan, sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, serta larangan-larangan terkait penanggulangan penyakit menular. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular di perbatasan lintas Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk perbatasan Provinsi. Koordinasi dan kerjasama dapat dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 Nomor 747) beserta pelaksanaannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Gubernur pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, larangan memasuki area, dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000. 2. Pimpinan atau penanggung jawab tempat yang melanggar kewajiban melaksanakan upaya kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp2.500.000, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9H (berkerumun, menolak vaksinasi, membawa jenazah tanpa izin, meninggalkan isolasi) dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.