Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa kesehatan merupakan hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan pemenuhannya adalah tanggung jawab negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan derajat kesehatan masyarakat Sulawesi Tengah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. *Hak dan Kewajiban*: Setiap orang memiliki hak untuk hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial, mendapatkan informasi kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan. Kewajibannya meliputi mewujudkan derajat kesehatan masyarakat, menjaga kesehatan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya, menghormati hak orang lain untuk memperoleh lingkungan yang sehat, menerapkan perilaku hidup sehat, mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah, dan mengikuti program jaminan kesehatan.
2. *Tanggung Jawab Pemerintah Daerah*: Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau. Ini termasuk peningkatan upaya kesehatan, penyelenggaraan kegiatan kewaspadaan dan penanggulangan KLB atau Wabah, ketersediaan lingkungan yang sehat, sumber daya kesehatan yang adil dan merata, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pengaturan dan peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan.
3. *Upaya Kesehatan*: Meliputi berbagai upaya kesehatan seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia, kesehatan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, gizi, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan olahraga, kesehatan lingkungan, kesehatan bencana, pelayanan darah, transplantasi organ, pengamanan sediaan farmasi, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan pelayanan kesehatan tradisional.
4. *Fasilitas Pelayanan Kesehatan*: Fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau pelayanan kesehatan masyarakat, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat lanjut, dan penunjang. Setiap fasilitas wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Daerah.
5. *Sumber Daya Manusia Kesehatan*: Sumber daya manusia kesehatan terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait jumlah, jenis, kompetensi, dan distribusi secara merata.
6. *Perbekalan Kesehatan*: Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan.
Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan kesehatan.