on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 43/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 43 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan BLUD pada UPT P2KSM, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan penataan organisasi perangkat daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan umum pendampingan usaha masyarakat dan pengelolaan dana bergulir dalam rangka pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta menjamin fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. BLUD P2KSM beroperasi sebagai unit pelaksana teknis pada Dinpermades yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemerintah Daerah dalam pemberian layanan umum pendampingan usaha masyarakat dan pengelolaan dana bergulir secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BLUD P2KSM, termasuk tata kelola, kelembagaan, pejabat pengelola, kepegawaian, Rencana Strategis Bisnis (RSB), Standar Pelayanan Minimal (SPM), pembinaan dan pengawasan, remunerasi, tarif layanan, pendapatan dan biaya, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban, serta evaluasi dan penilaian kinerja.
Beberapa ketentuan substansial meliputi: