For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 3/2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2023Publication Date:30 Maret 2023
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Effective Date30 Maret 2023
Publication Date30 Maret 2023
Place of EnactmentTalang Ubi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 043 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2017 Nomor 041)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta menekan angka pertumbuhan perokok pemula. KTR meliputi kantor pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan seperti pasar, terminal, tempat wisata, sarana olahraga, dan acara pernikahan. Di KTR, dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok, kecuali di tempat-tempat yang dikecualikan seperti pasar dan mall. Pimpinan lembaga dan badan di KTR wajib menerapkan KTR dan melakukan pengawasan internal. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam mewujudkan KTR. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan, serta membentuk Tim Pengawas KTR. Peraturan ini juga mengatur larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (Pasal 14 ayat 1) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000,00. 2. Setiap orang atau pimpinan lembaga yang melanggar ketentuan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok (Pasal 14 ayat 2) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.