Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta menekan angka pertumbuhan perokok pemula. KTR meliputi kantor pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan seperti pasar, terminal, tempat wisata, sarana olahraga, dan acara pernikahan. Di KTR, dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok, kecuali di tempat-tempat yang dikecualikan seperti pasar dan mall. Pimpinan lembaga dan badan di KTR wajib menerapkan KTR dan melakukan pengawasan internal. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam mewujudkan KTR. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan, serta membentuk Tim Pengawas KTR. Peraturan ini juga mengatur larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.