on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1977 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1976 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Minggu Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977
Also known as: Keppres 5/1977 · Keppres No. 5 Tahun 1977 · Keppres Nomor 5 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibuat untuk menyukseskan Pemilihan Umum dengan meningkatkan kesempatan dan keleluasaan bagi para Peserta Pemilihan Umum dalam melakukan kegiatan Kampanye. Oleh karena itu, diperlukan perubahan atas Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1976.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang tidak termasuk dalam daftar Calon Tetap harus memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala Instansi terkait sebelum melakukan kegiatan Kampanye. Pejabat Negara yang melakukan kegiatan Kampanye harus mengajukan permohonan cuti atau memperoleh persetujuan tertulis dari Presiden, tergantung statusnya dalam daftar Calon Tetap. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Badan Pelaksana/Penyelenggara Pemilihan Umum dilarang menggunakan jabatan dan/atau kekuasaan dalam kegiatan Kampanye.