For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1976 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan Mengenai Minggu Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977

Also known as: Keppres 44/1976 · Keppres No. 44 Tahun 1976 · Keppres Nomor 44 Tahun 1976

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 1976Publication Date:5 Oktober 1976
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan Ketentuan Mengenai Minggu Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 1976
Publication Date05 Oktober 1976
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1976 ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan kampanye pemilihan umum dan ketentuan mengenai minggu tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kampanye pemilihan umum berjalan lancar, aman, dan tertib. Keputusan ini menetapkan bahwa kampanye harus dilakukan dengan seksama, tertib, kesatria, jujur, dan bertanggung jawab. Organisasi yang terlibat dalam kampanye adalah Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya. Kampanye harus berisi gagasan untuk pembangunan bangsa dan berlangsung selama 60 hari dari 24 Februari hingga 24 April 1977. Organisasi harus memberitahukan rencana kampanye kepada penguasa setempat dan mendapatkan izin. Selama kampanye, dilarang membawa senjata atau bahan peledak, dan tidak boleh mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945. Kampanye di luar negeri harus mendapat izin dari Kepala Perwakilan. Penggunaan media RRI/TVRI diatur oleh Menteri Penerangan, dan pemancar radio non-RRI dilarang kecuali untuk merelay siaran RRI/TVRI. Minggu tenang berlangsung dari 25 April hingga 1 Mei 1977, di mana kegiatan kampanye dilarang.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kampanye dapat mengakibatkan pembubaran atau penghentian kampanye oleh penguasa.