Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1976 ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan kampanye pemilihan umum dan ketentuan mengenai minggu tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 1977. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kampanye pemilihan umum berjalan lancar, aman, dan tertib. Keputusan ini menetapkan bahwa kampanye harus dilakukan dengan seksama, tertib, kesatria, jujur, dan bertanggung jawab. Organisasi yang terlibat dalam kampanye adalah Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya. Kampanye harus berisi gagasan untuk pembangunan bangsa dan berlangsung selama 60 hari dari 24 Februari hingga 24 April 1977. Organisasi harus memberitahukan rencana kampanye kepada penguasa setempat dan mendapatkan izin. Selama kampanye, dilarang membawa senjata atau bahan peledak, dan tidak boleh mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945. Kampanye di luar negeri harus mendapat izin dari Kepala Perwakilan. Penggunaan media RRI/TVRI diatur oleh Menteri Penerangan, dan pemancar radio non-RRI dilarang kecuali untuk merelay siaran RRI/TVRI. Minggu tenang berlangsung dari 25 April hingga 1 Mei 1977, di mana kegiatan kampanye dilarang.