For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank

Also known as: Peraturan LPS 1/2025 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2025 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2025Publication Date:30 Desember 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePerubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date31 Desember 2025
Publication Date30 Desember 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank.

Peraturan ini merupakan perubahan terhadap Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan aspek tata kelola, efektivitas, dan efisiensi proses bisnis pelaksanaan likuidasi bank, serta untuk menyelaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan mencakup penyesuaian definisi, penguatan kewenangan LPS dalam pengamanan aset, pengaturan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bank per tanggal pencabutan izin usaha, serta penegasan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan RUPS untuk pembubaran badan hukum bank, pembentukan Tim Likuidasi, dan penetapan status bank dalam likuidasi. Kewenangan Tim Likuidasi diperjelas, termasuk dalam hal perundingan aset dan kewajiban, pemanggilan kreditur, pembayaran kewajiban, serta permintaan pembatalan perbuatan hukum yang merugikan aset bank. Pengaturan honorarium dan fasilitas bagi Tim Likuidasi serta Tenaga Pendukung Tim Likuidasi juga diperbarui, termasuk ketentuan mengenai insentif. Perubahan juga menyentuh mekanisme penyelesaian hak pegawai, pembayaran gaji terutang dan pesangon, serta penanganan kreditur separatis dan kreditur lainnya. Diatur pula mengenai tata cara penjualan aset, penetapan harga dasar, dan urutan pembayaran kewajiban bank. Terdapat ketentuan khusus untuk likuidasi bank dengan cara tertentu yang memiliki aset terbatas dan estimasi biaya likuidasi yang lebih besar dari estimasi hasil pencairan aset. Terakhir, diatur pula mengenai penyelesaian kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri.

1. Pencairan aset dan/atau penagihan piutang Debitur untuk Bank dalam Likuidasi yang dicabut izin usahanya sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank. 2. Permohonan pembayaran Insentif dan Insentif tambahan yang diajukan oleh Tim Likuidasi sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku dan belum mendapatkan persetujuan dari LPS sampai dengan berlakunya Peraturan Lembaga ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.

(-)