Peraturan ini merupakan perubahan terhadap Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan aspek tata kelola, efektivitas, dan efisiensi proses bisnis pelaksanaan likuidasi bank, serta untuk menyelaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan mencakup penyesuaian definisi, penguatan kewenangan LPS dalam pengamanan aset, pengaturan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bank per tanggal pencabutan izin usaha, serta penegasan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan RUPS untuk pembubaran badan hukum bank, pembentukan Tim Likuidasi, dan penetapan status bank dalam likuidasi. Kewenangan Tim Likuidasi diperjelas, termasuk dalam hal perundingan aset dan kewajiban, pemanggilan kreditur, pembayaran kewajiban, serta permintaan pembatalan perbuatan hukum yang merugikan aset bank. Pengaturan honorarium dan fasilitas bagi Tim Likuidasi serta Tenaga Pendukung Tim Likuidasi juga diperbarui, termasuk ketentuan mengenai insentif. Perubahan juga menyentuh mekanisme penyelesaian hak pegawai, pembayaran gaji terutang dan pesangon, serta penanganan kreditur separatis dan kreditur lainnya. Diatur pula mengenai tata cara penjualan aset, penetapan harga dasar, dan urutan pembayaran kewajiban bank. Terdapat ketentuan khusus untuk likuidasi bank dengan cara tertentu yang memiliki aset terbatas dan estimasi biaya likuidasi yang lebih besar dari estimasi hasil pencairan aset. Terakhir, diatur pula mengenai penyelesaian kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri.