For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank

Also known as: Peraturan LPS 1/2022 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2022 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 September 2022Publication Date:1 September 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemeLikuidasi Bank
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date05 September 2022
Publication Date01 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 982).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang likuidasi bank. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjalankan fungsi LPS dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, di mana salah satu tugasnya adalah melakukan penyelesaian bank gagal melalui likuidasi bank. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan percepatan pelaksanaan likuidasi bank dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup beberapa hal. Pertama, LPS mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, terhitung sejak izin usaha suatu Bank Gagal dicabut. LPS kemudian memutuskan pembubaran badan hukum Bank, pembentukan Tim Likuidasi, penetapan status Bank sebagai Bank dalam Likuidasi, dan penonaktifan seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Kedua, Tim Likuidasi memiliki tugas untuk menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum Bank, menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian gaji terutang, dan pesangon pegawai Bank, melakukan pemberesan aset dan kewajiban Bank, menyampaikan laporan kepada LPS, melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Likuidasi Bank, melakukan penyelesaian atas kewajiban dari pihak yang melakukan kelalaian dan/atau perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank, membantu kelancaran pelaksanaan penjaminan simpanan, dan melakukan tugas lainnya yang dianggap perlu untuk pelaksanaan Likuidasi Bank.

Ketiga, peraturan ini mengatur mengenai honorarium Tim Likuidasi, Tenaga Pendukung Tim Likuidasi, rencana kerja dan anggaran biaya Tim Likuidasi, pembubaran badan hukum Bank, penyelesaian kewajiban kepada pegawai Bank dalam Likuidasi, pemberesan aset dan kewajiban Bank, pengakhiran likuidasi Bank, insentif, potongan utang atas kewajiban debitur Bank dalam Likuidasi, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan likuidasi Bank, pertanggungjawaban Tim Likuidasi, penyelesaian kantor cabang bank asing yang dicabut izin usahanya, pelaksanaan likuidasi bank perantara, dan likuidasi bank dengan kriteria tertentu.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, pelaksanaan Likuidasi Bank yang dimulai sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 982).

(-)