For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika

Also known as: Permenkes 9/2015 · Permenkes No. 9 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:27 Februari 2015Publication Date:11 Februari 2015
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePerubahan Penggolongan Psikotropika
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date27 Februari 2015
Publication Date11 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan menambahkan zolpidem ke dalam Daftar Psikotropika Golongan IV.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menyesuaikan penggolongan psikotropika dengan perkembangan terbaru terkait obat keras yang memiliki potensi menyebabkan sindroma ketergantungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menambahkan zolpidem ke dalam Daftar Psikotropika Golongan IV, sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan demikian, peraturan ini memperbarui daftar psikotropika yang diatur, memastikan bahwa semua zat yang relevan termasuk dalam pengawasan hukum yang tepat. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)