For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika

Also known as: Permenkes 3/2017 · Permenkes No. 3 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2017Publication Date:5 Januari 2017
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePerubahan Penggolongan Psikotropika
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date09 Januari 2017
Publication Date05 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 324).

Peraturan Menteri Kesehatan ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya obat keras yang berpotensi menyebabkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam golongan psikotropika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk mengubah penggolongan psikotropika. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan daftar psikotropika golongan II dan golongan IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.

(-)

(-)