Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pelaksanaan anggaran Bantuan Lainnya, dengan tujuan untuk efisiensi dan efektivitas. Ruang lingkupnya meliputi bentuk Bantuan Lainnya, pelaksanaan, pengalokasian anggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban Bantuan Lainnya yang bersumber dari APBN. Bentuk Bantuan Lainnya meliputi fasilitasi pemantauan dan pelaporan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pengembangan perhutanan masyarakat pedesaan berbasis konservasi, gerakan aksi penyelamatan sumber daya alam, pengembangan sistem informasi lingkungan hidup dan kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, rehabilitasi hutan dan lahan, pemberdayaan masyarakat, infrastruktur hijau, instalasi pengolah limbah komunal, dan biodigester. Bantuan ini diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga pemerintah/non pemerintah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa. Pengalokasian anggaran Bantuan Lainnya dilaksanakan sesuai peruntukan dan dialokasikan pada kelompok Akun Belanja Barang Lainnya. Penanggung Jawab Program menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya sebagai dasar penyaluran oleh KPA, yang memuat antara lain dasar hukum, tujuan, pemberi bantuan, persyaratan penerima, bentuk bantuan, alokasi anggaran, tata kelola pencairan dana, penyaluran, pertanggungjawaban, ketentuan perpajakan, dan sanksi. Pencairan dana dapat dilakukan melalui mekanisme LS ke rekening penerima atau UP, secara sekaligus atau bertahap. Pertanggungjawaban meliputi penyampaian laporan oleh penerima bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.