For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya Yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK 83/2019 · Permen LHK No. 83 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 83 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2019Publication Date:16 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya Yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date26 Desember 2019
Publication Date16 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perubahan ini mencakup pengalokasian anggaran bantuan lainnya yang dialokasikan pada kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah daerah, dan/atau lembaga nonpemerintah. Tata cara pengalokasian anggaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Anggaran tersebut dituangkan dalam DIPA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ditetapkan secara rinci oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh PA. Selain itu, tata cara penunjukan pejabat tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)