For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

Also known as: PP 36/1986 · PP No. 36 Tahun 1986 · PP Nomor 36 Tahun 1986

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 1986Publication Date:23 Agustus 1986
Pembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Agustus 1986
Publication Date23 Agustus 1986
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara 2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Kehutanan Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM PERHUTANI agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dalam pengelolaan hutan negara.

Ketentuan Substansial: PERUM PERHUTANI diberi tugas untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan, dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, kecuali hutan suaka alam, hutan wisata, dan taman nasional. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan usaha milik negara yang bertujuan menyediakan barang dan jasa di bidang kehutanan untuk kemanfaatan umum dan keuntungan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan pembinaan dari Menteri Kehutanan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham. Perusahaan juga dapat memperoleh dana melalui obligasi atau sumber sah lainnya untuk pengembangan usaha.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)