For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1978 tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara

Also known as: PP 2/1978 · PP No. 2 Tahun 1978 · PP Nomor 2 Tahun 1978

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 1978Publication Date:3 Februari 1978
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Februari 1978
Publication Date03 Februari 1978
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat, dengan memperhatikan fungsi hidrologis dan potensi ekonominya. PERUM PERHUTANI, yang sebelumnya mengelola hutan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, kini diberi tanggung jawab untuk mengelola hutan di Jawa Barat. Hal ini dilakukan dengan menarik kembali urusan kehutanan dari Pemerintah Daerah Jawa Barat dan menambah Unit Kerja PERUM PERHUTANI yang disebut Unit III, berkedudukan di Bandung. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan Dinas Kehutanan Daerah Jawa Barat dialihkan ke PERUM PERHUTANI, termasuk pegawai dan pekerjanya. Modal PERUM PERHUTANI juga ditambah dengan kekayaan negara yang dipisahkan dari Dinas Daerah. Gubernur Jawa Barat akan membantu dalam bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas PERUM PERHUTANI.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagai akibat pembubaran beralih kepada PERUM PERHUTANI. 2. Semua pegawai dan pekerja pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat diserahkan kepada PERUM PERHUTANI.

(-)