on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/33/M.PAN/10/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
Also known as: Permen PANRB PER/33/M.PAN/10/2006 · Permen PANRB No. PER/33/M.PAN/10/2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan persyaratan pendidikan bagi jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan tingkat terampil, yang sebelumnya sulit dipenuhi karena perubahan institusi pendidikan. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 24 dari Keputusan Menteri sebelumnya, dengan menetapkan persyaratan baru untuk pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Kehutanan. Persyaratan tersebut meliputi kualifikasi pendidikan minimal, pangkat, pengalaman kerja, dan penilaian kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang angka kredit yang diperlukan untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan.