For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 32/2011 · Permen PANRB No. 32 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 2011Publication Date:30 Mei 2011
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date30 Mei 2011
Publication Date30 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/33/M.PAN/10/2006.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur instansi pembina teknis Penyuluh Kehutanan dari Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan menjadi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan. Perubahan ini berdampak pada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga diperlukan revisi terkait penilaian dan penetapan angka kredit bagi Penyuluh Kehutanan. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, pembentukan Tim Penilai di berbagai tingkatan, dan prosedur pengajuan usul penetapan angka kredit.

(-)

(-)