For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2016 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2016Publication Date:10 Agustus 2016
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date10 Agustus 2016
Publication Date10 Agustus 2016
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya KBU dalam menjamin keberlanjutan kehidupan dan keseimbangan lingkungan di Cekungan Bandung, serta adanya pemanfaatan ruang yang tidak terkendali yang mengancam fungsi konservasi. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan tertib tata ruang KBU, meningkatkan fungsi lindung, pengendalian dan penertiban ruang, serta kepastian hukum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan batas KBU berdasarkan ekosistem kawasan dan wilayah administratif.
  2. Kebijakan pengendalian yang diarahkan pada pengendalian dan pembatasan pembangunan, pencegahan peningkatan kekritisan fungsi hidroorologis, pemulihan lahan kritis, dan penetapan arahan pola ruang, zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, penertiban, dan sanksi.
  3. Pola ruang KBU meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, kawasan sekitar mata air, taman hutan raya, cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam geologi) dan kawasan budidaya (kehutanan, perkebunan, pertanian, permukiman perkotaan/perdesaan, perdagangan dan jasa, perkantoran).
  4. Arahan pola ruang yang menjadi pedoman untuk mensinergikan rencana pemanfaatan ruang di KBU guna meningkatkan fungsi lindung dan pemulihan daya dukung lingkungan.
  5. Zonasi pengendalian KBU yang terdiri dari Zona L-1 (Konservasi Utama), Zona L-2 (Lindung Tambahan), Zona B-1 (Pemanfaatan Perdesaan), Zona B-2 (Pemanfaatan Perkotaan), Zona B-3 (Pemanfaatan Terbatas Perdesaan), Zona B-4 (Pemanfaatan Terbatas Perkotaan), dan Zona B-5 (Pemanfaatan Sangat Terbatas Perkotaan).
  6. Konservasi dan rehabilitasi yang dapat dilakukan melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau Abadi (RTHA) dan penataan kawasan.
  7. Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Gubernur kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan masyarakat.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di wilayah KBU dan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang di KBU yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua perizinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, semua perizinan masih tetap berlaku. 3. Semua rekomendasi Gubernur yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap dipergunakan untuk proses perizinan. 4. Kegiatan pemanfaatan ruang di KBU yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sepanjang sesuai dengan RTRW dan/atau rencana rinci tata ruang, perizinan, dan fungsi konservasi. 5. Kegiatan pemanfaatan ruang di KBU yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sesuai dengan RTRW dan rencana rinci tata ruang, tetapi belum memiliki izin, harus mengajukan permohonan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diterbitkan. 6. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang yang telah ada harus melakukan rekayasa teknik dan/atau rekayasa vegetatif untuk meningkatkan dan memulihkan fungsi konservasi di KBU. 7. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini namun belum dilaksanakan, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 8. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW dan/atau rencana rinci tata ruang dan tidak memiliki izin, serta bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dilakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Dalam hal terdapat bangunan gedung di KBU yang tidak memiliki IMB, maka dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan. 10. Dalam hal terdapat bangunan gedung di KBU yang memiliki IMB, namun tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan. 11. Dalam hal terdapat bangunan yang sudah memiliki izin, tetapi tidak memiliki rekomendasi Gubernur maka pembangunan dihentikan. 12. Bupati/Wali Kota melakukan penyelesaian dan/atau tindakan hukum terhadap bangunan gedung yang telah terbangun di KBU sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 62 ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai Pasal 62 ayat (2) dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, paksaan pemerintah (uang paksa, penggantian lahan, pembongkaran), pembekuan/pembatalan/pencabutan izin, denda, pemulihan fungsi ruang, dan sanksi lain sesuai peraturan.